Anggota DPRD Sulsel Diduga Terlibat Pengrusakan Hutan Lindung, Walhi Desak Kejati Percepat Penanganan Perkara

  • Bagikan
IST

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Walhi Sulsel menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Dalam kunjungannya pada (27/10), Walhi Sulsel yang diwakili Staf Hukumnya Arfiandi mendesak penanganan perkara pengrusakan hutan lindung Pongtorra dipercepat.

Arfiandi menilai, kasus pengrusakan hutan di Toraja Utara yang menyeret nama oknum Anggota DPRD Sulsel Jufri Sambara itu terkesan lambat dan tidak serius.

“Desakan yang kami lakukan sehubungan dengan adanya surat SP2HP yang tertanggal 2 September 2022, kode A.4.1 dengan nomor: B/66/IX/2022/Ditreskrimsus,” ungkapnya melalui keterangan tertulis.

Pada pokok surat dimaksud, disebutkan penyidik Polda Sulsel telah mengirimkan berkas perkara nomor: BP/66/VIII/2022/Ditreskrimsus, tertanggal 22 Agustus 2022 ke Kejaksaan Tinggi Sulsel dan telah masuk dalam tahap satu pemeriksaan berkas perkara.

Sebulan pasca dilimpahkan, hingga tanggal 26 Oktober, Arfiandi mengatakan belum ada tindak lanjut dari Kejati Sulsel.

Padahal kata Arfiandi, Walhi Sulsel sebagai pelapor telah menyerahkan data dan bukti kuat. Olehnya itu ia meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel profesional dalam menangani perkara.

Lanjut Arfiandi, ia mengklaim dugaan tindak pidana pemanfaatan hutan tanpa izin yang dilakukan oleh Jufriandi Sambara telah dilaporkan pihaknya sesuai prosedur yang ada.

Di sisi lain, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kasi Penkum Kejati Sulsel) Soetarmi menerangkan, berkas dimaksud memiliki kekurangan syarat formal dan materil, maka dari itu berkas perkara tersebut dikembalikan ke Polda, yang diterima pada tanggal 19 Oktober 2022.

  • Bagikan

Exit mobile version