Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden No.12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, disebutkan bahwa awal dari proses pengadaan barang jasa pemerintah yaitu tahapan perencanaan pengadaan di tahun anggaran berikutnya.
Jaya juga menambahakan bahwa Kepala Biro Perencanaan Sekretaris Jenderal Kementerian
Hukum dan HAM RI telah memerintahkan seluruh satker untuk melakukan penyusunan Pagu Kebutuhan tahun anggaran 2024, penyusunan tersebut harus mengacu pada Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM 2020 -2024 dan value for money,
Oleh karena itu menjadi penting untuk dilakukan analisis kebutuhan anggaran T.A. 2024. Analisis dilakukan untuk merencanakan kebutuhan kegiatan masing-masing satker sesuai dengan postur anggaran.
Kegiatan ini sendiri diikuti oleh seluruh operator Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan RKAKL satuan kerja Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara.
Hadir pula dalam kegiatan Kepala Divisi Keimigrasian Sulawesi Barat, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar. (*/fnn)