Tepat Perayaan Hari Sumpah Pemuda, DJ Una Guncang Makassar

  • Bagikan
Jajaran Manajemen Exodus dan Ketua AUHM Sulsel, Zulkarnain Ali Naru

Selain itu, lanjut Erlin smartphone pengunjung akan ditempel stiker dan diberikan masker bagi pengunjung yang lupa membawa penutup hidung dan mulut itu.

Sementara itu, Legal Advisor Exodus Bar and Diskotik Iriansyah menilai dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 2022 Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 telah menetapkan jam operasional rumah makan, restoran, kafe dan sejenisnya pukul 18.00 sampai dengan 02.00 waktu setempat.

"Aturan Inmendagri yang keluar tahun ini sebenarnya sudah tertuang jelas juga dalam surat edaran Wali Kota Makassar. Tapi implementasi aturan ini di lapangan kadang tidak terlalu dipahami aparatur daerah di lapangan. Sehingga sering terjadi miskoordinasi antara aparat pemda dan pengusaha hiburan," kata dia.

Dia berharap aparat pemda di lapangan bisa mengimplementasikan aturan yang baru ini dan membuka iklim usaha hiburan berjalan normal sehingga penerimaan daerah yang cukup besar diperoleh dari pajak usaha hiburan bisa meningkat di Kota Makassar.

"Kami menilai aturan Inmendagri dan Surat edaran Walikota yang baru ini sudah memberikan ruang bagi pelaku usaha hiburan untuk bisa beraktifitas normal. Karena pendapatan daerah dari sektor hiburan juga cukup besar. Bagaimana kami bisa membayar retribusi dan pajak, jika jam operasional kami dibatasi," tutup pria yang akrab disapa Rian ini.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Sulsel, Zulkarnain Ali Naru mengatakan, usaha bar dan diskotik/klub Malam menjadi kewenangan mutlak Pemprov dan bukan wewenang atau tugas Pemkot/Pemkab.

  • Bagikan

Exit mobile version