Tepat Perayaan Hari Sumpah Pemuda, DJ Una Guncang Makassar

  • Bagikan
Jajaran Manajemen Exodus dan Ketua AUHM Sulsel, Zulkarnain Ali Naru

Untuk saat ini Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) bersama Dinas Pariwisata Provinsi Sulsel masih melakukan koordinasi dan survei ke beberapa usaha yang masuk kategori bar, diskotik/klub malam.

“Jadi semua pihak diharapkan bersabar menunggu hasil survey (peninjuan lapangan) dan koordinasi. Dalam survey atau hasil peninjauan lapangan nantinya akan ditentukan mana-mana yang layak masuk kategori bar dan mana-mana saja yang masuk kategori diskotik/klub malam,” jelas Zul.

Peninjauan lapangan ini bukan hanya di Makassar, tapi seluruh kota/kabupaten yang ada di Sulsel, khususnya usaha yang mengajukan izin OSS RBA bidang usaha (KBLI) bar dan diskotik/klub malam.

Dalam penetapan kategori usaha bar dan atau diskotik/klub malam, ada acuan dan kriteria khusus yang telah ditetapkan dalam UU Pariwisata serta regulasi terkait lainnya. Jadi, tidak boleh asal memilih bidang usaha bila tidak sesuai aturan dan regulasi dimaksud.

“Jadi, sekali lagi kami harap semua pihak bisa bersabar dan tidak terburu-buru menyoroti dan atau melakuka pemeriksaan izin-izin suatu usaha karena memang Penerapan UU Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja dan sejumlah regulasi turunannya, juga masih berproses terus dan masih dalam tahap sosialisasi hingga 2023 mendatang,” tutupnya. (selfi/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version