FAJAR.CO.ID – Penyiksa hewan dapat dipidana sesuai pasal 66a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hal ini dikatakan Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Selatan.
“Sanksi untuk orang yang melakukan penyiksaan dan melakukan pelanggaran terhadap kesejahteraan hewan itu sudah ada,” kata Kepala Suku Dinas (Sudin) Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan, Hasudungan Sidabalok di Jakarta, Kamis (28/10) dikutip dari Antara.
Hasudungan pada peluncuran platform digital edukasi kesejahteraan hewan animalwelfare.id juga menyebutkan, bagi penyiksa hewan dapat dimasukkan dalam tindak pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hausudungan menjelaskan, berdasarkan data Asia for Animal Coalition, Indonesia paling banyak mengunduh konten penyiksaan pada hewan di media sosial (medsos).
Dari 5.480 konten penyiksaan hewan di dunia di media sosial, 30 persennya berasal dari penggiat medsos di Indonesia, sehingga menimbulkan kecaman dari dunia internasional.
Dengan demikian, dia menegaskan pentingnya “animal welfare” (kesejahteraan hewan) diperkenalkan kepada anak-anak sejak dini.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus lebih peduli untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran anak-anak usia sekolah.
“Mulai dari SD, SMP sampai dengan SMA agar mereka lebih peduli dan sayang serta mengetahui apa yang dimaksud dengan kesejahteraan hewan,” katanya. (jpc)