Keadilan dan Sportivitas (Tinjauan Kasus FS dan Kanjuhuran)

  • Bagikan

Di sebabkan kepanikan dan kondisi udara yang penuh asap membuat penonton menuju satu titik yaitu Pintu Keluar. Dengan jumlah penonton yang padat konfirmasi panpel bahwa penjualan tiket melebihi tempat duduk yang ada mereka saling bertumpuk pada pintu keluar pintu 13 dan pintu 14 (laporan kepolisian pada olah TKP, 2022) .

Proses hukum sementara berjalan dengan di tetapkan 6 tersangka bahkan bisa lebih menunjukkan polisi bergerak cepat untuk mengungkapan tragedi ini secara terang benderang. Demikian juga dengan pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang beranggotakan kalangan profesional ,persepak bolaan, kalangan pengamat yang lama berkecimpung pada sepak bola.

Adapun ketua TGPF ini dijabat oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan bapak Machfud MD dengan anggota antara lain Laode M Syarif ( mantan anggota KPK), Kurniawan Dwi Julianto ( mantan Timnas) dst ( penulis tidak menyebutkan satu persatu karena sudah banyak diketahui kalangan masyarakat).

Dari hasil kesimpulan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) dan dibacakan oleh ketua bapak Machfud MD bahwa Ketua Umum PSSI bapak Moch Irawan untuk mengundurkan diri menjadi ketua umum PSSI sebagai salah satu pertanggungjawaban moral atas kejadian Kanjuruhan.

Penulis juga yang belajar ilmu hukum bahwa moral merupakan diatas norma dan juga hukum dikarenakan moral terkait dengan hati nurani sedangkan norma dan hukum terkait ketentuan atau aturan yang tertulis maupun tidak tertulis. Hati nurani menyangkut kepekaan, keperdulian bahkan kejujuran.

  • Bagikan