FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Proses hukum kasus pembunuhan anak tiri oleh ayah tirinya di Makassar disinyalir menyisakan keganjalan, hal itu disampaiakan kuasa hukum korban Ade Resiadi.
Keganjalan dimaksud Ade, salah satunya saat rekontruksi. Ia bilang rekontruksi yang digelar pada Sabtu (29/10) kemarin, tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Pihaknya pun menolak hasil rekontruksi.
Saat rekontruksi, Ade bilang beberapa pihak tidak dihadirkan. Oknum yang mengantar pelaku ke lokasi kejadian, oknum yang memancing korban sehingga keluar dari rumahnya, hingga oknum yang mengantar pelaku setelah peristiwa.
Selain itu, CCTV yang menampilkan peristiwa kejadian berbeda dengan rekontruksi. Terutama soal adanya dua pisau yang dihadirkan.
“Ada juga pisau yang dihadirkan, dalam rekaman CCTV, si korban tidak pernah pegang pisau. Hanya satu yang pegang pisau, pelaku pembunuhan,” ujarnya kepada Fajar pada Sabtu (29/10/2022).
“Saya konsepkan seperti ini, ketika dua orang pelaku dan korban sama-sama memegang satu pisau, larinya ke perkelahian yang mengakibatkan kematian. Itu yang saya khawatirkan mengarahnya ke sana,” sambungnya.
Kecamsan Ade pun makin mengepal, pasalnya pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pasal 338 dan 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Artinya, peristiwa ini tidak dianggap sebagai pembunuhan berencana.
“Dikemanakan 340 nya? Dikemanakan juncto 55 dan 56 nya? Yang panggil itu? Kenapa bisa tidak diikut sertakan di dalam. Berarti ada kekeliruan,” imbuhnya.
Jika merujuk pada kronologis, Ade menjelaskan pelaku mendatangi korban dua kali. Pertama dengan tangan kosong. Setelah itu, ia kembali menghampiri korban membawa pisau berjenis sangkur.