Sekda Parepare Ingatkan ASN yang Terima BSU Wajib Dikembalikan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PAREPARE — Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) diberikan kepada masyarakat yang terdampak akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Diketahui sebelumnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 tahun 2022, disebutkan penerima BSU yakni Warga Negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022.

Selanjutnya, upah dibawah Rp3,5 juta, bulan ASN, TNI/Polri, dan belum menerima bantuan Prakerja, PKH atau yang lainnya.

Selain itu, di Permenaker itu juga menyebutkan jika penerima BSU tidak memenuhi persyaratan atau tidak tepat sasaran, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan ke kas negara.

Namun yang terjadi di Kota Parepare, sebanyak 91 ASN menerima bantuan tersebut. Ada sebanyak 88 ASN telah diminta untuk mengembalikan, dan 3 lainnya berstatus pensiun, pindah dan meninggal dunia.

Saat dihubungi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Parepare, Iwan Asaad menjelaskan, surat dari ke Kemenaker yang berisi nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ASN yang ditujukan ke kepala daerah.

Iwan Asaad menjelaskan, persoalan ASN lingkup Pemkot Parepare yang menerima BSU telah ditugaskan Asisten III dengan BKPSDMD, untuk melanjutkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing guna ditindaklanjuti.

“Asisten III dengan BKPSDMD yang diberikan tugas untuk menyampaikan ke SKPD, agar ASN yang dimaksudkan mengembalikan setelah dipastikan dan diverifikasi betul yang bersangkutan merupakan pegawai negeri atau bukan,” jelasnya.

  • Bagikan