Sekda Parepare Ingatkan ASN yang Terima BSU Wajib Dikembalikan

  • Bagikan

Sekda Parepare menegaskan, jika betul itu merupakan pegawai negeri, maka dana yang diterima harus dikembalikan.

“Wajib dikembalikan dana yang sudah diterima,” tegas Iwan Asaad.

Sementara, Asisten III Pemkot Parepare, Eko W Ariyadi mengatakan, ASN yang menerima BSU telah diberitahu bahwa segera dikembalikan ke kas negara.

“Sudah diberikan perintah ke pihak bersangkutan untuk mengembalikan ke kas negara, melalui Sekda cq BKPSDM dan ditembuskan ke Inspektorat,” singkatnya. (*)

  • Bagikan