"Restorative Justice menyesuaikan permasalahan permasalahan yang belum masuk pada rana hukum yang masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ungkapnya.
Diketahui, perkara di Cabang Kejaksaan Negeri Rantepao terkait kasus tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi, kepada Mey Christin Saalino oleh terdakwa, Salni Frischa Hengki (21). Tindakan tersebut dilakukan pada 28 Desember 2021 sekira pukul 15.37 Wita di Rantepao.
Terdakwa dijerat pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008. Bunyinya setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Sedangkan untuk perkara yang dihentikan di Kejaksaan Negeri Sidrap terkait perkelahian. Terdakwa Amiruddin (46) mendatangi rumah saksi korban dan berbincang dengan suami korban, Kasmawati yakni Saksi Ihsan Dg Ngimba di atas balai bambu depan rumahnya membahas uang dari bapak angkat saksi korban yang dititipkan kepada tersangka Amiruddin.
Akibat dari perbuatan para tersangka, korban mengalami luka gores pada dagu bagian kanan, serta mengalami rasa sakit pada badan kepala akibat dijambak oleh para tersangka dan telah mendapatkan pengobatan .
Sedangkan untuk perkara yang dihentikan di Kejaksaan Negeri Maros, menyeret nama terdakwa Wandi Thalib (25). Kasus tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekitar pukul 10.00 Wita.