Pakar HTN, Fahri Bachmid : Masa Jabatan Ketua Umum DPN Peradi Otto Tetap Konstitusional

  • Bagikan

Kendati demikian, putusan Mahkamah Konstitusi berlaku prospektif ke depan (foreward looking), dan tidak berlaku retrospektif ke belakang (backward looking), oleh karena itu, segala subyek perbuatan hukum dan subjek hukum yang sah menurut rezim hukum lama sebelum putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, tetap harus dianggap sah adanya setelah rezim hukum baru sesudah berlakunya putusan Mahkamah Konstitusi yang demikian itu.

Dehingga, segala perbuatan hukum yang berkaitan dengan serta dengan sandaran norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 yang tidak mengatur mengenai pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat karena ketentuan mengenai masa jabatan pimpinan organisasi advokat dituangkan ke dalam bagian susunan organisasi advokat yang diatur dalam AD/ART organisasi advokat sesuai ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU 18/2003, haruslah dipandang serta dimaknai sebagai sesuatu yang konstitusional sebelum putusan mahkamah yang menyatakan sebaliknya,

Fahri Bachmid yang merupakan Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi & Pemerintahan (PaKem) Fakultas Hukum UMI ini, menguraikan bahwa terkait Putusan MK Nomor 91/PUU-XX/2022, secara teoritik tergolong dalam Model Putusan Yang Pemberlakuannya Ditunda (limited constitutional). Di dalam khasanah peradilan konstitusi dikenal adanya konsep "limited constitustional" yang berarti menoleransi berlakunya aturan yang sebenarnya bertentangan dengan konstitusi hingga batas waktu tertentu.

Berbeda dengan model putusan "conditionally constitutional" ataupun model putusan "conditionally unconstitutional" yang memutuskan aturan yang pada saat diputuskan dinyatakan tidak bertentangan atau bertentangan dengan konstitusi.

  • Bagikan

Exit mobile version