Pakar HTN, Fahri Bachmid : Masa Jabatan Ketua Umum DPN Peradi Otto Tetap Konstitusional

  • Bagikan

“Maka untuk alasan kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan dalam organisasi advokat, pimpinan organisasi advokat yang bersangkutan tetap menjalankan tugasnya hingga berakhir masa jabatannya dan selanjutnya pengisian masa jabatan pimpinan organisasi advokat disesuaikan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 28 ayat (3) UU 18/2003 sebagaimana putusan a quo,” tutup Fahri Bachmid.

  • Bagikan

Exit mobile version