Tekan Angka Perkawinan Anak Lewat Lembaga Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak

  • Bagikan

"Seperti yang dilakukan didesa Pa'bentengan, mereka membuat tombol panik, jadi ketika terjadi perkelahian anak maka masyarakat akan berusaha untuk menyelesaikan masalah tersebut," ungkapnya.

Selanjutnya kata dia, di Desa Tukamasea juga mengalokasikan anggaran dana desanya untuk memberikan beasiswa kepada anak-anak yang ada di desa.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Maros, dr Fitri Adhecahya mengatakan saat ini ada 63 anak di bawah umur mengajuka dispensasi perkawinan.

Sesuai prosedur dan Undang Undang perkawinan, yang boleh menikah adalah mereka yang telah berumur 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan.

"Jadi umpanya ada yang menikah di usia 19 tahun, kami edukasi jangan hamil dulu, nanti kalau sudah cukup usia kehamilannya, 21 tahun," ungkap mantan Direktur RSUD dr La Palaloi Maros ini.

Dia juga menegaskan kalau perkawinan anak di bawah umur ini bisa memicu peningkatan stunting.

"Kalau memang Married by Accident, ya kita edukasi, jangan sampai psikisnya, dia drop dan sedih itu bisa mempengaruhi tumbuh kembang bayinya juga,"pungkasnya.

Sedangkan Direktur ICJ Makassar, Warida Syafie mengungkapkan, launching Lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak di enam desa hari ini dapat menjadi Piloting.

"Beberapa kasus terkait perempuan dan anak yang terjadi di desa dapat diselesaikan di desa. Saat ini baru 6 desa, semoga bisa memberi dampak yang besar dan bisa menjadi percontohan bagi desa-desa yang lain," jelasnya.

  • Bagikan