FAJAR.CO.ID -- Salah satu upaya menekan angka perkawinan anak dan perlindungan perempuan, Pemerintah Kabupaten Maros melaunching lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak, di Kawasan Wisata Alam Bantimurung, Selasa, 1 November 2022.
Ini merupakan program kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Maros bekerjasama dengan Institute of Community Justice (ICJ) Makassar dan didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).
Launching ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).
Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan untuk launching lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak ini hanya dilakukan di enam desa.
"Jadi untuk tahap awal ini baru enam desa yang dijadikan percontohan, yaitu Desa Pa'bentengan, Tukamasea, Sambueja, Bontotallasa, Marannu, dan Majannang. Kenapa dipilih? Ya karena kasus perkawinan didesa tersebut cukup tinggi," jelasnya.
Kita harap melalui layanan ini, angka perkawinan di Maros bisa zero kasus, sambungnya.
"Saat ini kasus perkawinan anak di Maros masih cukup tinggi," sebutnya.
Dia juga menjelaskan kalau gugus tugas di desa sengaja dibentuk untuk memberikan pelayanan kalau terjadi kasus persoalan pada perempuan dan anak.
"Kalau terjadi perkawinan anak dan kekerasan pada perempuan masyarakat nantinya bisa melapor ke gugus tugas yang telah kita bentuk, mereka juga akan dikuatkan dengan aturan-aturan terkait perlindungan anak dan perempuan," jelasnya.
Nantinya kata dia, enam desa itu dituntut untuk membuat sebuah inovasi dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.