Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Terhadap 41 Perkara Tindak Pidana

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BANTAENG -- Kejaksaan Negeri Bantaeng kembali menggelar Pemusnahan Barang Bukti terhadap 41 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum. Pemusnahan ini dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Selasa (1/11/2022).

Pemusnahan barang bukti memang telah menjadi kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Bantaeng. Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Muhammad Akbar Yahya menyebutkan untuk periode Mei 2022 s/d Oktober 2022 ini barang bukti yang mendominasi adalah Narkotika yakni sebanyak 17 perkara, dan menyusul barang bukti sajam sebanyak 15 perkara.

“Kami sangat berharap ke depannya tingkat kejahatan atau kriminalitas di Kabupaten Bantaeng dapat semakin berkurang secara signifikan,” ujarnya.

Barang bukti berupa narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan dengan air dan diblender, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dipotong. Hadir pula pada kesempatan itu perwakilan para unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bantaeng. (*/fnn)

  • Bagikan