Labrak Aturan Penggunaan Jalan Nasional, BBPJN Sulsel Cabut Izin Prinsip PT PDS

  • Bagikan

"Hanya saja, pemerintah juga harus berlaku adil. Ada perusahaan lain yang juga menggunakan jalan negara untuk mengangkut bahan tambang berupa batu chipping yang muatannya lebih berat dari PT PDS, tapi tidak dilarang," beber Jois.

Menurut dia, seharusnya, masalah tersebut sudah selesai. Alasannya, pihaknya telah membayar jaminan asuransi sebesar Rp 18 juta. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version