Update Korupsi Pengadaan Alkes RSKDIA Siti Fatimah Makassar, KPK Lanjutkan Supervisi Perkara

  • Bagikan
Para tersangka kasus korupai Alkes RSKD Ibu dan Anak Siti Fatimah (dok: Kejati Sulsel)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi penanganan perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak (RSKDIA) Siti Fatimah Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel pada Senin (2/11/2022).

Adapun bentuk supervisi yang dilakukan yaitu fasilitasi kehadiran dua ahli di persidangan untuk memperkuat pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel.

"KPK memberikan supervisi perkara ini agar penanganan bisa berjalan lebih lancar, berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 4 Tahun 2022, " kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Jarot Faizal dalam keterangan tertulisnya yang diterima Fajar.co.id.

Jarot menjelaskan, pada supervisi ini, KPK menghadirkan dua orang ahli di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Makassar.

Diantaranya, Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Fahrurozi pada persidangan Senin (31/10/2022) lalu.

Kemudian, Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Triyo pada persidangan Selasa (1/11/2022) lalu.

“Kedua Ahli yang dihadirkan KPK dalam pendapatnya telah memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Jarot.

Sebelum sampai tahap persidangan, KPK juga telah melakukan supervisi kasus korupsi pengadaan alkes RSKDIA Siti Fatimah ini sejak penyidikan di Polda Sulsel.

“Perkara tersebut merupakan perkara supervisi KPK tahun 2022 pada Polda Sulawesi Selatan,” ujar Jarot.

  • Bagikan