Update Korupsi Pengadaan Alkes RSKDIA Siti Fatimah Makassar, KPK Lanjutkan Supervisi Perkara

  • Bagikan
Para tersangka kasus korupai Alkes RSKD Ibu dan Anak Siti Fatimah (dok: Kejati Sulsel)

Kasus ini muncul ketika RSKDIA Siti Fatimah yang merupakan rumah sakit milik Pemprov Sulsel melakukan pengadaan berbagai jenis alkes pada 2016, dengan total anggaran sekitar Rp20 miliar.

Namun, setelah itu diketahui terdapat dugaan korupsi pada pengadaan tersebut, karena membeli dari pasar gelap yang disertai mark up harga alkes di dalamnya.

Pelaksanaan koordinasi dan supervisi ini merupakan bentuk sinergi antara KPK dan Aparat Penegak Hukum lain dalam penuntasan perkara korupsi.

Hal ini juga sejalan dengan Pasal 6 huruf d Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengamanatkan tugas KPK dalam supervisi dengan instansi yang berwenang melaksanakan tindak pidana korupsi.

Sebagai bagian tugas supervisi perkara, selain dapat mengambil alih perkara, KPK juga dapat melakukan fasilitasi penanganan perkara korupsi, seperti pencarian DPO, pemeriksaan fisik, pelacakan aset, pemberian keterangan ahli, dan fasilitas lainnya yang dibutuhkan, yang ditanggung biayanya oleh KPK. (selfi/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version