Dishub Sulsel Minta PT Panca Digital Solution Setop Pakai Jalan Nasional

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan mencabut rekomendasi penggunaan jalan provinsi oleh perusahaan tambang, PT Panca Digital Solution (PDS).

Dishub Sulsel melakukan hal serupa setelah Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulsel juga mencabut izin rekomendasi prinsip perusahaan tersebut.

PT PDS selama ini menggunakan jalan provinsi yang terhubung ke Pelabuhan Lampia, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Keputusan pencabutan dan penghentian aktivitas PT PDS di jalan provinsi itu tertuang dalam surat Dinas Perhubungan Sulsel bernomor 805/Dishub/551/2022 tertanggal 1 November 2022.

Kepastian surat itu terungkap setelah aktivis dari Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Luwu Timur mendatangi kantor Dinas Perhubungan Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 15, pada Selasa lalu.

Ketua Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Luwu Timur, Mahyuni mengatakan pihak Dishub Sulsel secara resmi mencabut rekomendasinya dan meminta PT PDS menghentikan aktivitas di jalan provinsi tersebut.

"Jadi sudah jelas, aktivitas PT PDS sudah ilegal di jalan itu. Seharusnya mereka taat dengan keputusan pemerintah," ujar Mahyuni, Rabu (2/11/2022).

Mahyuni mengatakan, tak ada alasan lagi bagi PT PDS untuk memanfaatkan jalan tersebut. Alasannya, Dinas Perhubungan Sulsel dan BBPJN Sulsel sama-sama telah melakukan pencabutan seluruh surat keputusan yang telah dikeluarkan sebelumnya kepada PT PDS.

Dalam surat yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Sulsel disebutkan, bahwa penggunaan jalan menuju Pelabuhan Lampia, Malili segera dihentikan sebelum PT PDS memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan sesuai aturan yang berlaku.

  • Bagikan