FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Polrestabes Makassar mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadahan yang terjadi di Perumahan Bukit Sejahtra blok c.1/16 Kel Sudiang, Kec Biringkanaya, Kota Makassar Kamis (27/11/2022).
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald T.S Simanjuntak menuturkan, terdapat 2 orang pelaku telah diringkus. Masing-masing berinisial AMT (25) dan J (34). AMT, pelaku pencurian. Dan, J penadahnya.
Modusnya, pelaku melewati (mengintai) rumah korban. Melihat sepeda motor korban, ada kuncinya di sana.
"Kemudian dia berbalik lagi, dia taruh motor dia, dia tinggalan motornya di situ, dia ambil motor itu karena kuncinya sudah ada dan dibawah pergi sama pelaku," ujar Reonald kepada awak media (2/11/2022).
Atas perbuatan kedua pelaku tersebut, diterapkan pasal 363 dan 362 KUHP, sedangkan untuk penadanya 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"TKP di Biringkanaya, barang bukti yang kami amankan 1 buah motor," tambahnya.
Reonald melanjutkan, pelaku sempat dilumpuhkan, karena yang bersangkutan ternyata recidive dengan pencurian kendaraan bermotor juga.
Rata-rata pekerjaannya, Roenald menungkap, tersangka 480 (Penada) merupakan petani, sementara yang mencuri motor tidak punya pekerjaan. (Muhsin/fajar)