Lanjut Sirajuddin, dengan semakin pentingnya peran dan tugas Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam mengimplementasikan UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, perancang diharapkan dapat mendorong terciptanya peraturan daerah yang harmonis dan selaras dengan sistem hukum nasional sesuai dengan asas pembentukan dan materi muatan. Selain itu, perancang harus berpedoman pada penerapan asas umum pemerintahan yang baik seperti asas keterbukaan, keterlibatan masyarakat, dan tanggap terhadap segala permasalahan hukum yang ada di masyarakat.
“Saya harap agar perancang kanwil dapat memfasilitasi pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah melalui harmonisasi, sinkronisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang dilaksanakan oleh perancang Kanwil. Saya harap juga perancang kanwil dapat membuka ruang konsultasi kepada pemerintah daerah, DPRD, serta masyarakat sehingga dapat mengurangi peraturan daerah yang bermasalah baik saat perancangan maupun telah ditetapkan," harap Sirajuddin.
Sirajuddin menambahkan agar eksistensi Kemenkumham Sulsel dibutuhkan dan diperhitungkan oleh stakeholder dan instansi terkait di daerah, tentunya faktor tenaga perancang hendaknya memiliki pendidikan, kualifikasi, dan kualitas sesuai kebutuhan dan kompetensinya dalam bidang perancang.
“Saya menaruh harapan agar kegiatan pendalaman materi ini menghasilkan tenaga perancang berkualitas yang akan bermuara pada penguatan kelembagaan Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam melaksanakan fungsi fasilitasi produk hukum daerah di Sulsel,” pesan Sirajuddin.