Pendalaman materi dibawakan oleh narasumber secara daring oleh Ni Putu Myari Artha, Analis Keuangan Pusat dan Daerah pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ni Putu menyampaikan bahwa dimulai pada tahun 2022 ini pemerintah daerah sudah harus melakukan tahapan awal pembentukan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dimulai dengan melakukan evaluasi terhadap terhadap Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk terkait potensi penerimaan jika perda dan retribusi daerah dipungut.
“Proses penyusunan yang dimulai sejak 2022 ini diharapkan dapat selesai dan matang hingga akhir tahun 2023, sehingga 2024 pemerintah daerah telah dapat memulai melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan daerah baru,” jelas Ni Putu.
Ni Putu lalu jelaskan poin penting dalam evaluasi peraturan daerah ini adalah dasar pertimbangan penerapan tarif pajak dan retribusi, proyeksi penerimaan pajak, dan retribusi serta dampak terhadap kemudahan berusaha. Ketiga hal ini menjadi penting karena Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berdampak terhadap pembebanan kepada masyarakat.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Hukum Andi Haris, tim Fungsional Perancang Kanwil, Jajaran Pemerintah Kota Makassar, Jajaran Pemerintah Kab Gowa, Jajaran Pemerintah Kab Maros, dan Jajaran Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan.