FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Tim fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mengikuti kegiatan pendalaman materi terkait pengaturan pajak dan retribusi daerah di aula Kanwil, Rabu (02/11).
Tema kegiatan fokus pada arah pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah pasca Undang-Undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel. Ia mengatakan kegiatan pendalaman materi ini bertujuan untuk pembinaan dan peningkatan kompetensi dan pemahaman substansi materi perancangan pada fungsional perancang peraturan perundang-undangan di Kanwil Kemenkumham Sulsel sebagai upaya mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas.
"Dalam ketentuan UU No 13/2022, tim Fungsional Perancang Kanwil mempunyai peran strategis dalam keikutsertaan pada proses pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk itu diperlukan penguatan dalam bentuk peningkatan kapasitas dan pemahaman terkait materi perancangan peraturan daerah," jelas Kadiv Min membacakan sambutan Kakanwil Sulsel Liberti Sitinjak.
Sirajuddin mengimbau, "agar para fungsional perancang untuk terus meningkatkan kapasitasnya agar mewujudkan tantangan kebutuhan tenaga perancang peraturan perundang-undangan dalam membantu pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam proses pembentukan produk hukum daerah.”