Anggaran itu direalisasikan untuk pembayaran Program Bantuan Pendidikan ke yayasan Putra Sampoerna. Namun tidak sesuai aturan dan tidak memenuhi kriteria pemberian bantuan sosial.
Pada LHP BPK, Bagian Kesra tidak terlibat dalam usulan penganggaran bansos. Hanya saat anggaran hendak dicairkan. (ADV Humas DPRD Wajo)