BHP Makassar Kunjungi Ditjen AHU Kordinasikan Pengelolaan UPK

  • Bagikan

Fajar.co.id, Makassar -- Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Kurator Negara Makassar lakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Kunjungan tersebut dilaksanakan pada Senin, 1 November 2022 lalu bertujuan untuk melakukan penyelesaian terkait Layanan Pengelolaan Uang Pihak Ketiga (UPK).

Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah I, Andi Malika yang memimpin tim BHP, didampingi dengan Irmasari ( JFKK Muda ) dan Nurul Afiah Idrus ( JFKK Pertama).

Dalam keterangannya, Kamis (3/11), Malika menyampaikan bahwa layanan ini merupakan pengelolaan dana yang dimiliki oleh orang atau badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, karena berdasarkan putusan / penetapan pengadilan yang tidak diketahui penerima manfaatnya atau tidak di ketahui keberadaan pemilik atau demi hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kunjungannya tersebut, tim BHP diterima diruang kerja M. Ardiningrat. H selaku Koordinator Harta Peninggalan dan Kurator Negara.

Ia mengharapkan dengan adanya salah satu syarat pengajuan permohonan penetapan ke PN yaitu surat jawaban atas ijin permohonan penetapan pengadilan atas UPK yang di keluarkan oleh Direktur Perdata dapat memperlancar pengurusan untuk proses penatausahaan UPK sendiri di BHP Makassar.

Sebagai informasi, terdapat 8 (delapan) sumber dana UPK yang akan di serahkan ke negara terdiri dari harta tak terurus (Afwezigheid), harta tak hadir (Onberheerde) maupun kepailitan yang sudah tersimpan di rekening giro UPK selama lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, setelah melewati jangka waktu tersebut dilakukan penghitungan penutup, untuk mendapatkan penetapan pengadilan kemudian menyerahkan semua UPK ke kas negara sebagai PNBP.

  • Bagikan