FAJAR.CO.ID, BARRU--Rapat paripurna DPRD Barru terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Keuangan Daerah, Jumat (4/11/2022), di Ruang Paripurna DPRD Barru.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Barru Lukman T didampingi Wakil Ketua I Drs Kamilurddin dan Wakil Ketua II AFK Majid serta dihadiri Bupati Barru H.Suardi Saleh.
Hadir pula unsur forkopimda, Ketua Pengadilan Agama dan Ketua Pengadilan Negeri Sekda Barru DR Abustan, para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Barru serta Anggota DPRD Barru.
Bupati Barru menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Barru.
Menurutnya pembentukan Perda Kabupaten Barru tentang pengelolaan keuangan Daerah dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 3, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah berdasarkan kondisi dan fakta keberadaan Perda.
Dijelaskannya Pengelolaan keuangan daerah segera disusun dan dibentuk dalam rangka untuk mewujudkan sebuah Perda yang ideal. Karena itu telah dilakukan kajian bersama Tim penyusun dan narasumber serta perbandingan pada pemerintah Provinsi dan beberapa Kabupaten.
Atas dasar tersebut, ujarnya, maka pemerintah Kabupaten Barru melalui DPKAD melaksanakan kegiatan penyusunan Ranperda pengelolaan keuangan Daerah.
Lanjut Bupati dua priode ini bahwa penyempurnaan atas perda nomor 8 tahun 2008 tenyang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang diundangkan pada tanggal 29 september 2008.
"Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah agar dilakukan kemudian dijaga agar tata pengelolaan keuangan daerah berjalan baik, transparansi, akuntabilitas dan partisipatif sehingga perestasi Opin WTP dipertahankan," tegas Mantan PU Pinrang tersebut.