Izin Mendirikan Bangunan Dihapus, Ini Gantinya

  • Bagikan

Fajar.co.id, Luwu Utara -- Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini sudah tidak berlaku lagi, alias telah dihapus. Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan istilah baru, yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penghapusan IMB mulai dilakukan sejak Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peraturan ini adalah tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kendati demikian, perubahan ini belum sepenuhnya diketahui masyarakat.

Sebagai bentuk pengenalan dari perubahan tersebut, Pemda Luwu Utara, melalui Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPUTRKP2), menggelar Sosialisasi Penerapan PBG, Rabu (2/11/2022), di Aula La Galigo Kantor Bupati.

Sosialisasi ini dibuka Wakil Bupati Suaib Mansur dan dihadiri 12 perwakilan dari pemerintah kecamatan daerah dataran rendah, 153 desa, satu orang operator tiap desa, serta perwakilan dari Perangkat Daerah yang menangani pembangunan fisik, sebagai peserta.

Wabup Suaib Mansur mengapresiasi pelaksana kegiatan ini, karena menurutnya semua perubahan ketentuan yang bersumber dari pemerintah, wajib diketahui oleh masyarakat. “Sosialisasi ini adalah langkah awal kita untuk menerapkan aturan,” kata Suaib.

Ia mengatakan, perubahan IMB menjadi PBG adalah sebuah perubahan yang sangat mendasar. Dikatakannya pula bahwa pada hakikatnya perubahan tersebut sifatnya penataan, dengan tiga tujuan utama yaitu untuk kenyamanan, kelayakan dan keamanan.

  • Bagikan