Izin Mendirikan Bangunan Dihapus, Ini Gantinya

  • Bagikan

“Kita berharap setelah keluar dari ruangan ini, kita mampu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan secara bertingkat nanti ada sosialisasi di tingkat kecematan,” harap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ini.

Suaib berpesan bahwa tugas sebagai pemerintah, belumlah selesai. Bahkan tugas itu akan terus bertambah. “Itulah tanggung jawab kita sebagai pemerintah. Semoga kita diridhoi Allah SWT untuk tetap bangkit, di saat orang lain tak mampu berdiri tegak,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya, Marzuki, mengatakan, jika sebelumnya proses untuk mendapatkan IMB dilaksanakan secara manual, dan setelah keluarnya UU Cipta Karya, yang ditindaklanjuti dengan PP Nomor 16 Tahun 2021, maka penyelenggaraan PBG dilaksanakan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Kalau dulu IMB, sekarang sudah berubah menjadi PBG yang harus dilaksanakan melalui SIMBG, dengan link Pengurusan PBG: www.simbg.pu.go.id,” sebutnya. Ia menyebutkan bahwa tujuan pengurusan PBG melalui SIMBG sebenarnya untuk memudahkan masyarakat.

“Bapak-ibu tidak perlu lagi datang ke instansi teknis kalau tahap awal mengurus PBG, cukup dibuka di website www.simbg.pu.go.id. Di situ sudah bisa dilaksanakan secara mandiri,” imbuhnya.

“Insya Allah, setelah pelaksanaan sosialisasi di tingkat kabupaten, selanjutnya kita juga akan melaksanakan sosialiasi di tingkat kecamatan,” pungkasnya. (Dw/LH)

  • Bagikan

Exit mobile version