Tidak Memenuhi Kriteria, Belanja Bansos Biayai Program Bantuan Pendidikan Pemkab Wajo Jadi Temuan BPK

  • Bagikan
Ilustrasi Bansos / Int

FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Penggunaan belanja bantuan sosial (bansos) di Pemkab Wajo harus lebih cermat. Tidak amburadul seperti di tahun sebelumnya.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkab Wajo tahun 2021, alokasi belanja bansos sebesar Rp3.694.120.000. Terealisasi Rp3.652.095.000 atau 98,86 persen dari anggaran.

Dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pertanggungjawaban, terdapat realisasi bansos tidak tepat sasaran sebesar Rp171.975.000.

Di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) tercantum anggaran bansos uang untuk direncanakan kepada Lembaga Non Pemerintahan (Bidang Pendidikan, Keagamaan, Bidang Lainnya) sebesar Rp203.000.000.

Anggaran itu direalisasikan untuk pembayaran Program Bantuan Pendidikan ke yayasan Putra Sampoerna. Namun BPK dinilai yayasan tersebut bukan termasuk lembaga berperan melindungi individu, kelompok, dan masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.

Berdasarkan kerja sama. Pemkab Wajo berkewajiban menyediakan dana selama empat tahun secara terus menerus, sehingga tidak memenuhi kriteria pemberian bantuan sosial. Selain itu yayasan tersebut tidak berdomisili dalam wilayah administratif Pemkab Wajo.

Kepala Bagian Kesra Setda Wajo, Ernawati Aras menjelaskan, belanja bansos untuk membiayai Program Bantuan Pendidikan kepada yayasan Putra Sampoerna menjadi temuan BPK, lantaran terjadi kesalahan penganggaran.

Yayasan Putra Sampoerna selaku pemerina bansos tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam Perbup Wajo No. 10 tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.

  • Bagikan