"Yang seperti itu tidak bisa di bansos. Jadi kedepannya jika ada lagi begitu jangan belanja bansos. Mestinya di belanja barang dan jasa," ujarnya kemarin.
Pada LHP BPK, Bagian Kesra tidak terlibat sejak awal dalam usulan penganggaran bansos. Seluruh nama calon penerima dan jumlah bantuan, ditentukan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), Andi P Rukka.
Bansos kepada Putra Sampoerna dianggarkan Setda Wajo. Sedangkan dokumen persyaratan pencairan termasuk proposal diperoleh dari Bapelitbangda Wajo.
"Saya terlibat saat akan dicairkan saja. Perencanaannya tidak," terangnya.
Dari pemeriksaan auditor BPK, belanja bansos menjadi temuan tersebut, rencana dalam mendukung salah satu kerja nyata dalam mencapai visi dan misi Bupati Wajo pemberian 5.000 beasiswa pendidikan bagi siswa berprestasi atau miskin.
Adanya proposal penawaran kerja sama pemberian beasiswa kepada siswa yang berprestasi dengan sistem "kontribusi bersama" dapat memberikan kesempatan bagi berprestasi mengenyam pendidikan yang lebih baik. (man)