Tipu Korbannya dengan Modus Jual Kosmetik Kecantikan, Perempuan Ini Diringkus Polisi

  • Bagikan
Sat Resmob Polda Sulsel

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sat Resmob Polda Sulsel yang dipimpin Kompol Dharma Negara dan Panit 1 Opsnal Iptu Sunardi bersama tim, serta tim Sat Reskrim Polres Buru (Polda Maluku) berhasil meringkus pelaku pidana penipuan dan penggelapan.

Kabarnya, pelaku melakukan aksinya di Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, pada Rabu (01/12/2021) sekitar pukul 12.00 Wit.

Pelaku berinisial M (31) dicidhuk Polisi di kediamannya di Jeneponto pada Kamis (3/11/2022) sekitar pukul 02.00 Wita.

Kompol Dharma menceritakan, sebelumnya, pada selasa (25/1/2022), pelapor datang ke kantor SPKT Polres Pulau Buru. melaporkan, awalnya tanggal 15 November 2021 pelapor memesan barang ke terlapor berupa cream NRL.

"Pelapor memesan sebanyak 1000 paket dengan harga per paket Sebesar Rp 103 ribu dan total harga keseluruhan yang harus ditransfer sesuai dengan pesanan paket tersebut sebesar Rpb103 juta," terang Kompol Dharma.

Namun, lanjutnya. Pelapor tidak mempunyai uang sebanyak itu sehingga pelapor mentransfer uang kepada terlapor sebanyak 4 kali yaitu.

Rinciannya, pada 17, 19, dan 25 November 2021. Terakhir, 1 Desember 2021. Sialnya, setelah pelapor mentransfer uang tersebut, barang yang pelapor pesan hingga saat ini tidak datang dan uang pelapor tidak dikembalikan.

(Muhsin/fajar)

  • Bagikan