Karenanya, Gubernur Sulsel telah mengeluarkan keputusan nomor 835/III/ tahun 2022 tentang Peta Jalan Implementasi ETPD Provinsi Sulsel tahun 2022-2025. Dalam keputusan itu disebutkan bahwa pembayaran pajak dan retribusi daerah di Pemrov Sulsel sepenuhnya menggunakan sistem nontunai pada tahun 2025.
Untuk merealisasikan cashless payment tahun 2025, lanjut Kabid PAD, diperlukan komitmen semua OPD di Sulsel dan menyiapkan sumber daya manusia (SDM) sejak dini khususnya bendahara penerima dan kasir agar menguasai sistem transaksi nontunai menggunakan semua kanal pembayaran yang disiapkan Pemprov Sulsel dan Bank Sulselbar.
Ia juga berharap Bank Sulselbar menyiapkan perangkat pembayaran nontunai kepada masyarakat seperti Qris dan electronic data capture (EDC) di loket pembayaran samsat, rumah sakit, dan loket pembayaran PAD strategis di Sulsel yang bisa menerima pembayaran semua bank, bukan hanya dari Bank Sulselbar.
Dalam kegiatan yang digelar satu hari ini, peserta mendapatkan terkait pembayaran nontunai yakni Deputi Direktur KPwBI Provinsi Sulsel Edy Kristianto dan Manajer KPwBI Provinsi Sulsel.Berlianti Inayah Yasinta.
Peserta juga diajarkan tata cara serta penggunaan Qris dan VA oleh Staf Produk Digital Bank Sulselbar, Atikah Rahimah, dan ujicoba implementasi penggunaan Qris Dinamis oleh Armansyah Syaiful dari Bidang Teknologi dan Sistem Informasi Bapenda Sulsel.
Selain Qris dan EDC, Bapenda Sulsel juga sudah melayani pembayaran pajak kendaraan nontunai melalui Indomaret, Gotagihan (Gopay), Tokopedia, ATM, aplikasi Signal, dan layanan e-samsat lainnya.(rls/fajar)