Witman mengungkapkan bahwa sejak awal PT PDS berkomitmen mengedepankan dengan pemberdayaan masyarakat lokal yang saat ini 75 persen pegawainya sebagai bagian dari visi PT. PDS. Namun hal ini tidak dijadikan dasar pertimbangan oleh Anggota DPRD Sulsel saat dilaksanakan RDP, sehingga semestinya BBPJN tidak serta-merta menjadikan rekomendasi DPRD Sulsel sebagai acuan.
"Apalagi kuat dugaan rekomendasi tersebut semata-mata merupakan pertimbangan yang subjektif (sepihak) dan cenderung politis oleh pengaruh dan pesanan pihak-pihak yang sentimentil," ungkapnya.
Witman membeberkan bahwa tindakan BBPJN Sulsel dengan mengeluarkan surat pembatalan persetujuan prinsip merupakan tindakan yang semena-mena dan bertentangan dengan prinsip Penyelenggaraan Pelayanan publik, karena pada dasarnya surat tersebut hanya berupa undangan.
"Yang belum dapat disimpulkan mengenai apa yang menjadi substansi permasalahan dalam kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT. PDS, bukan dalam bentuk rekomendasi sebagai kesimpulan dari suatu kejadian yang mendasar," bebernya.
Sementara itu, Kabag Umum dan Tata Usaha BBPJN Slamet berharap agar semua yang diminta oleh stakeholder baik dari Dinas Perhubungan, Inspektur Tambang, UPP Malili, ataupun dari Gakkum Lingkungan Hidup agar di penuhi. Padahal itu bukan kewenangan dari BBPJN yang tupoksinya hanya di jalan nasional.
"Kami tidak mungkin bekerja sendiri-sendiri begitu. Karena kami sama, ketika ada daerah yang membangun otomatis menemukan pertumbuhan ekonomi juga kan. Tapi dari semua itu ada insfrastruktur dasar yang harus dipenuhi," katanya.