Dari retribusi daerah yang terdiri dari tiga jenis retribusi direncakan sebesar Rp222,78 Miliar lebih jika dibandingkan dengan target penerimaan dalam APBD tahun 2022 yang ditetapkan sebesar 174,95 Miliar lebih, mengalaminya peningkatan sebesar Rp47,82 Miliar lebih atau meningkat sebesar 27,34 persen.
Dari pos penerimaan hasil penerimaan kekayaan yang dipisahkan direncanakan menjadi 88,9 miliar lebih. Jika dibandingkan dengan target penerimaan APBD tahun 2022 yang ditetapkan sebesar Rp88,09 miliar lebih, tidak mengalami peningkatan.
Kemudian dari pos penerimaan lainnya, pendapatan asli daerah yang sah direncanakan menjadi sebesar Rpp170,88 miliar lebih jika dibandingkan dengan target penerimaan dalam APBD 2022 yang ditetapkan sebesar Rp115,90 miliar lebih atau mengalami peningkatan sebesar Rp54,98 miliar lebih atau meningkat 47,44 persen.
Pendapatan transfer pada APBD 2023 direncanakan Rp2,37 Triliun lebih, jika dibandingkan dengan penerimaan yang telah ditetapkan APBD 2022 sebesar Rp2,16 triliun lebih mengalami peningkatan sebesar Rp215,28 Miliar lebih atau meningkat sebesar 9,95 persen.
Pendapatan dana transfer daerah pemerintah pusat yang direncanakan APBD 2023 sebesar Rp1,95 Triliun lebih jika dibandingkan tahun 2022 Rp1,8 Triliun lebih mengalaminya peningkatan sebesar Rp151,3 miliar lebih atau meningkat sebesar 8,39 persen.
Pendapatan yang diperoleh dari dana transfer antar daerah pada APBD 2023 direncanakan sebesar Rp420,20 Miliar lebih, jika dibandingkan 2022 sebesar Rp356,45 miliar lebih mengalami peningkatan sebesar Rp63,74 miliar lebih atau menurun 17,88 persen.