Tugas dan wewenang kejaksaan di bidang intelijen antara lain melaksanakan kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk pencegahan tindak pidana di bidang ipoleksosbudhankam dilaksanakan oleh jaksa agung muda bidang intelijen. Hal ini diatur dalam peraturan prersiden nomor 38 tahun 2010 jo. peraturan presiden nomor 15 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 38 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik Indonesia.
Khusus kegiatan pengamanan dalam proses pembangunan yang dilakukan oleh intelijen kejaksaan RI dapat diartikan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan keuangan negara. Pengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari peran intelijen penegakan hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan untuk mendeteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan kepentingan keamanan nasional di bidang strategi pembangunan.
"Sehingga pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran," ucapnya.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman sangat mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut sebab Kejati SulSel dalam kurung waktu tiga tahun terakhir sangat berkontribusi membantu Pemprov SulSel. Khususnya dalam penyelamatan aset daerah hingga mencapai Rp8 triliun lebih. (edo)