Bupati Andi Seto Asapa (ASA) memang meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat daerah (OPD) dan pemerintah Desa untuk mendaftarkan pegawai non ASN dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu didorong Bupati ASA untuk memberi perlindungan jaminan sosial kepada pegawai Non ASN agar nyaman bekerja dan tercover dalam setiap program bantuan yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat. (sir)