Fajar.co.id, Makassar -- Sebanyak 13 PNS Sulsel dari instansi berbeda mengikuti Uji Kompetensi Teknis (Wawancara) untuk memenuhi syarat kualifikasi pindah instansi ke lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Ujian ini dilaksanakan di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Rabu (9/11/2022).
Sebelumnya, ke 13 pegawai tersebut telah mengikuti Uji Potensi serta Uji Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural di tempat yang sama pada Kamis lalu. Pelaksanaan ujian ini berpedoman pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-143.KP.04.01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pindah Instansi di Lingkungan Kemenkumham dan Surat Kepala Biro Kepegawaian No SEK.2.KO.04.01-1598 tanggal 01 Agustus 2022 hal Pelaksanaan Pindah Instansi di Lingkungan Kemenkumham.
Sebelum pelaksanaan ujin, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak menyampaikan pengarahan, bahwa Kemenkumham akan menerima calon pegawainya sepanjang peserta yang mengikuti ujian telah memenuhi semua ketentuan persyaratan. Salah satunya, peserta harus bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja Kemenkumham di seluruh Indonesia.
“Sebelum memutuskan ikut ujian ini, pikirkan dulu! Bapak/Ibu belum tentu akan ditempatkan di Sulsel karena Kemenkumham merupakan instansi vertikal dan wilayah kerjanya dari Sabang sampai Merauke. Tidak ada jaminan bagi peserta akan ditempatkan di Sulsel terhitung sejak peserta lulus seleksi dan mulai bekerja hingga memasuki masa pensiun.” ungkap Liberti Sitinjak.
“Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Jadi anda harus sanggup beradaptasi di manapun di seluruh Indonesia. Kalau bapak/ibu tidak siap, sebaiknya anda harus mundur secara terhormat. Jangan pernah membuat masalah di dalam institusi yang akan anda masuki nantinya.” pesan Kakanwil Kemenkumham Sulsel.