Mengingat hal ini akan menjadi kendala dikemudian hari ketika pada periode tahun yang sudah ditentukan dalam Peraturan Daerah Penyertaan Modal ternyata pemerintah daerah tidak memiliki cukup anggaran untuk memenuhi penyertaan modal yang sudah diatur dalam peraturan daerah tersebut.
“Hal ini jelas akan menyalahi ketentuan dalam peraturan daerah penyertaan modal yang sudah ditetapkan tersebut,” ujar Abdi, salah seorang perancang Kanwil Sulsel
Adapun pertimbangan adanya kelemahan yang dikemukakan oleh tim perancang Kanwil Sulsel, jika dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal dibagi dalam periode tahun adalah adanya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa APBD dapat digunakan untuk pengeluaran Pembiayaan Daerah yang salah satunya adalah penyertaan modal ke badan usaha milik daerah jika APBD diperkirakan surplus. “Pertanyaanya, Dapatkah pemerintah daerah memproyeksikan secara pasti beberapa tahun kedepan APBD daerah yang bersangkutan akan surplus?,” terang Abdillah.
Selanjutnya, secara teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, rancangan Peraturan Daerah ini masih memerlukan beberapa penyesuaian dengan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran UU No. 12 Tahun 2011.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kab. Takalar Muhammad Iqbal dan staf, Kepala seksi perundang-undangan bagian hukum setda kabupaten takalar serta perancang Peraturan Perundang – Undangan Kanwil Sulsel. (*/fnn)