FAJAR.CO.ID -- Kasus kerumunan massal hingga menyebabkan ratusan korban jiwa di dua lokasi berbeda pada Oktober lalu masih menyisakan luka mendalam. Keduanya adalah tragedi Kanjuruhan, Indonesia, yang terjadi awal Oktober, dan tragedi Itaewon, Korea Selatan (Korsel), yang terjadi pada akhir Oktober.
Peristiwa yang terjadi di Indonesia yang menurut hasil invesitigasi TGIPF, gas air mata yang ditembakkan petugas jadi pemicu kematian, dari enam tersangka, tiga di antaranya anggota kepolisian.
Sementara, di Korsel, divisi investigasi khusus kepolisian juga menetapkan enam tersangka dalam tragedi perayaan Halloween di Distrik Itaewon, Seoul, Korsel, pada 29 Oktober lalu. Seluruhnya adalah pejabat tinggi yang didominasi polisi.
Yakni, mantan Kepala Kantor Polisi Yongsan Lee Im-jae, Inspektur Polisi Ryu Mi-jin dari Badan Kepolisian Metropolitan Seoul (SMPA), dua pejabat dari tim penyelidik Kantor Polisi Yongsan, Kepala Distrik Yongsan-gu Park Hee-young, dan Kepala Pemadam Kebakaran Yongsan Choi Seong-beom.
”Kami telah memeriksa 154 orang dan menetapkan 6 di antaranya sebagai tersangka,” ujar Jubir Divisi Investigasi Khusus Kepolisian Kim Dong-wook, Senin (7/11), seperti dikutip The Korea Herald.
Penyidik juga telah menganalisis 600 barang bukti dan memeriksa 6.500 rekaman CCTV. Belum diketahui apakah tersangka akan bertambah.
Keenam tersangka didakwa telah melakukan kelalaian profesional yang mengakibatkan kematian. Mi-jin dan Im-jae mendapat tambahan dakwaan telah melalaikan tugas.
Sementara itu, dua orang dari tim intelijen dikenai dakwaan tambahan terkait penyalahgunaan wewenang dan perusakan barang bukti.