FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Menjadi pembicara pada Rapat Koordinasi Sistem Informasi Industri Olahraga Nasional (SIION), Konsultan sekaligus Anggota Tim Asistensi Menpora RI, Zul Ichsan mengupas tuntas terkait pelayanan informasi digital terintegrasi Industri Olahraga (INDOR) Nasional.
Zul merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2022, tentang Keolahragaan.
Zul menuturkan, industri olahraga merupakan kegiatan ekonomi bidang Olahraga. Bergerak dalam bentuk produk barang dan jasa.
"Memberi nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi dan berdampak pada perekonomian masyarakat dan olahraga," ujarnya kepada fajar.co.id (10/11/2022).
Selain itu juga, kata dia. Industri olahraga wajib memperhatikan tujuan keolahragaan serta prinsip-prinsip penyelenggaraan keolahragaan.
Selain tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2022, juga tercantum pada Perpres nomor 86 2021 tentang DBON. Tentang, industri olahraga termasuk wisata olahraga.
"Dan, Pemenpora nomor 6 2022 tentang Peta Jalan DBON. Meliputi Sasaran, Ruang Lingkup & Indikator, Rencana Aksi, Target, Instansi Penanggungjawab, dan Pendukung," tandasnya.
Terkait misi INDOR, Zul menggambarkan, akan mengembangkan industri olahraga yang mendukung pembinaan dan pengembangan olahraga nasional serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi.
"Sasarannya, terwujudnya perkembangan industri olahraga, dan tata kelola pembinaan dan pengembangan industri olahraga," pungkas Zul.
(Muhsin/fajar)