Kampanye Tertutup, Cakades Hanya Boleh Hadirkan 50 Peserta

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID -- Calon Kepala Desa (Cakades) yang akan bertarung dalam Pilkades serentak tahun ini, hanya diperbolehkan melaksanakan kampanye dengan jumlah maksimal 50 orang.

Dimana proses kampanye itu akan dilakukan secara tertutup.

Hal itu diungkapkan langsung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Idrus, Kamis, 10 November.

Idrus menjelaskan kalau dalam proses kampanye, para calon kades tidak diperbolehkan mengadakan hiburan.

"Kita menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengadakan hiburan selama proses kampanye. Apalagi yang berpotensi mendatangkan banyak orang," jelasnya.

Dia juga mengatakan kalau proses kampanye ini harus dilakukan secara tertutup.

"Jumlah massa itu hanya boleh maksimal 50 orang," kata mantan Camat Simbang ini.

Walau demikian, kata Cakades masih diizinkan untuk berkampanye melalui media sosial.

"Kalau lewat media sosial boleh, selebaran, spanduk tidak lebih dari sepuluh," katanya.

Rencananya kata dia, jika sesuai jadwalnya pelaksanaan kampanye akan dimulai besok.

"Kampanye akan dimulai Jumat, 11 November sampai Minggu, 13 November 2022. Itu berlangsung selama tiga hari," sebutnya.

Dia menambahkan kalau dalam Pilkades ini ada sekitar 58 calon kades di 16 desa yang akan bertarung.

"Kemarin juga sudah dilakukan deklarasi damai. Itu dilakukan agar terciptanya Pilkades damai dan bisa berlangsung aman, tertib dan nyaman," jelasnya.

Sementara itu Bupati Maros, AS Chaidir Syam berharap agar selama proses Pikades berlangsung tak ada gesekan dibawah.

Apalagi sudah dilakukan deklarasi damai. Dan ini merupakan salah satu momentum penting dalam rangkaian proses tahapan pemilihan kepala desa.

  • Bagikan