BKKBN dan TPPS Bergerak Bersama Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Sulsel

  • Bagikan

Rita mengakan, dengan terbentuknya kelembagaan sebagaimana mandat Presiden bahwa Kepala BKKBN diberi tugas sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting di tingkat nasional, maka dukungan dari aspek kelembagaan itu sudah sangat jelas. Mengingat aspek kelembagaan ini telah ditindaklanjuti sampai di provinsi, kabupaten/kota kecamatan, desa dan kelurahan, yaitu melalui pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting atau TPPS.

“Jadi, aspek kelembagaan ini sudah ada dan jelas di 24 kabupaten/kota. Semuanya SK yang kita sampaikan ke kabupaten/kota untuk dikirim, alhamdulillah Sulsel seluruhnya kita sudah kirim. Itu sudah 100%. Itu dari aspek kelembagaannya, kita sudah siap,” terang Rita.

Masih dari aspek kelembagaan, pembentukan TPPS ini kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Pendamping Keluarga (TPK) yang tugas utamanya melakukan pendampingan kepada keluarga berisiko stunting. Tak hanya itu, juga “Alhamdulillah, seluruh kabupaten/kota juga sudah membentuk TPK,” lanjut dia.

Tak hanya itu, ia juga mengungkapkan, pembentukan TPPS dan TPK ini ditindaklanjuti dengan pembentukan Satgas Percepatan Penurunan Stunting, kemudian disusul pembentukan Tim Audit Kasus Stunting. Di mana Tim ini diisi para pakar yang terdiri dari dokter obgine, dokter anak, pakar gizi dan psikologi, serta Tim Teknis (Kepala Puskesmas dan Penyuluh KB).

“Jadi, sekali lagi bahwa aspek kelembagaan dari pelaksanaan percepatan penurunan stunting itu kita sudah lengkap,” imbuhnya menegaskan.

Itu dari aspek kelembagaannya. Nah, bagaimana dari aspek pelaksanaannya? Rita membeberkan bahwa dari aspek pelaksanaan percepatan penurunan stunting sebagaimanan yang diamanahkan dalam Perpres 72 dan Perban 12, dirinya menemukan fakta bahwa masih banyak yang belum memahami tugas dan fungsinya, utamanya di kabupaten/kota.

  • Bagikan