Polemik Ranperda Pencegahan Perwakinan Anak Bone, Ini Klarifikasi Biro Hukum Sulsel

  • Bagikan
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Marwan Mansyur

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Pemerintah Provinsi memberikan tanggapannya terkait DPRD Bone yang mengadukan pihaknya kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Aduan dimaksud, diketahui mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Bone tentang pencegahan pernikahan anak yang disebut terhambat di biro hukum provinsi.

Hal itu disampaikan Ketua Bepempeeda DPRD Kabupaten Bone, Fahri Rusli, sebagaimana diberitakan Fajar.co.id pada Kamis (10/11/2022), dengan tajuk “Ranperda Terkendala di Biro Hukum Provinsi, DPRD Bone Mengadu ke Kemendagri.

Merespon pemberitaan itu, Karo Hukum Pemprov Sulsel Marwan memberikan klarifikasinya. Marwan menjelaskan, pelaksanaan pengawasan peraturan daerah terdiri dari dua, yaitu Ranperda wajib Evaluasi (Perda tentang APBD, APBDP, RPJMD, RPJMN, Retribusi, Pajak, Tata Ruang, Rencana Pembangunan Industri, pembentukan desa), dan Ranperda wajib Fasilitasi (di luar Perda Wajib Evaluasi).

“Pelaksanaan tahapan evaluasi dan dan fasilitasi ranperda, yakni untuk Ranperda Wajib Evaluasi, adalah terlebih dahulu persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD, barulah di evaluasi. Sedangkan Ranperda Wajib Fasilitasi, terlebih dahulu dilakukan fasilitasi kepada provinsi sebelum persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD,” jelasnya, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (11//11/2022).

Pihaknya membenarkan, adanya Ranperda Kabupaten Bone tentang Pencegahan Perkawinan Anak, yang diusulkan ke Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan melalui Surat Bupati Bone dengan Nomor 180/930/HUKUM pada 9 Juni 2022 perihal Penyampaian Ranperda untuk difasilitasi.

  • Bagikan