Ditjen HAM dan Kemenkumham Sulsel Fasilitasi Dugaan Pelanggaran HAM atas Penahanan Warga Bone di Australia

  • Bagikan

Pada kesempatan tersebut, AJ juga bercerita bahwa ia ditahan selama 1 tahun 2 bulan di Australia, selama dipenjara ia merasa batinnya tertekan dan sempat mencoba bunuh diri, namun digagalkan petugas. Ia mengaku sempat dikurung dalam sebuah tempat tertutup, yang ruang geraknya sangat terbatas.

Di tempat terpisah, Tim juga berkesempatan mewawancarai NR, seorang anak dari Buton Sulawesi Tenggara yang juga berkesempatan datang ke Kabupaten Bone, Kamis (10/11/2022).

NR juga memiliki cerita berbeda, ia mengaku bahkan sempat ditodong senjata api laras panjang oleh otoritas pertahanan Australia yang waktu itu menangkapnya.
"Jadi waktu itu kan dipisah, ditanya mana yang dari Indonesia, terus ada yang bisa bahasa Indonesia diantara yang menangkap itu, ditanya ada yang bawa benda tajam, saya jawab ada terus saya ambilkan parang di belakang, pada saat saya serahkan parangnya, saya dikira mengancam mau melawan, akhirnya ditodong senjata," terang NR.

Pada kunjungan ini turut hadir seorang pengacara, Lisa Hieriej yang melaporkan permasalahan tersebut. Lisa berharap Pemerintah Australia bisa bertanggung jawab memberi kompensasi atas penahanan anak-anak yang terjadi 12 tahun silam itu, menurutnya ada dugaan kesalahan prosedur hukum hingga anak-anak tersebut ditahan.

Kunjungan di Sulawesi Selatan merupakan kunjungan terakhir berkaitan dengan penanganan kasus ini, setelah sebelumnya Tim Direktorat Jenderal HAM juga berkunjung ke Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, dan Bali.

Terkait hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sulsel memberi apresiasi atas langkah responsif tim Ditjen Ham bersama Bidang HAM di wilayah atas fasilitasi dugaan pelanggaran HAM tersebut sebagai upaya penyelesaian pelanggaran HAM dan pemenuhan hak warga negara khususnya di Sulsel. (*/fnn)

  • Bagikan