Tangapi Pernyataan Kabiro Hukum Sulsel, Ini Kata Ketua Pansus Ranperda Pencegahan Pernikahan Anak

  • Bagikan

Kata dia memang tidak diperintahakan peraturan yang lebih tinggi tetapi harus diingat dalam UU 23 2014 juga memberikan hak dan kewenangan kepada daerah untuk membentuk perda berdasarkan urusan atau kewenangan daerah.

Alasan jika sudah ada perda perlindungan anak dan untuk disatukan saja ke perda perlindungan anak, juga tidak bisa serta merta diterima karena ini sudah tahap pembahasan bukan persoalan judul lagi artinya tahapan untuk mempersoalkan itu sudah lewat. Artinya hasil fasilitasi itu tidak bisa di eksekusi.

"Kenapa saya katakan demikian, karena pada tahapan ini kerjasama DPRD dengan pihak pembuat Nasakah Akademik dan Ranperda sudah selesai, lalu siapa yang ingin menyesuaikan? Artinya mereka ingin kita buat program kegiatan baru sedangkan lama saja belum selesai. Ini kan tidak efektif dan boros anggaran," paparnya.

Selanjutnya, harus jelas dulu fasilitiasi itu apa sebenarnya? Kalau melihat isi hasil fasilitasi seperti yang diberitakan sebelumnya ia justru ingin bertanya, mana dari isi hasil fasilitasi tersebut yang berkaitan dengan subsatansi dan teknik penulisan perda pencegahan perkawinan anak?

Karena yang dimaksudkan fasilitasi berdasarkan Permendagri 120/2018 itu adalah pembinaan secara tertulis produk hukum daerah berbentuk peraturan terhadap materi muatan dan teknik penyusunan rancangan sebelum ditetapkan.

Jika tidak mampu ditunjukkan sangat berbahaya artinya yang dilakukan itu diluar dari kewenangannya. Jika alasannya perlu diintegrasikan ke perda perlindugan anak karena serumpun, justru tidak bisa diterima juga.

  • Bagikan

Exit mobile version