"Karena kami mengajukan ini karena kondisi perkawinan anak di Bone itu justru mesti diselesaikan dengan cara yang ekstra bukan biasa-biasa saja. Sama halnya kenapa butuh UU Tipikor jika sudah ada KUHP," jelasnya.
Selain itu, logika yang sama pula untuk provinsi, kenapa perda No 2 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendidikan dan perda no 2 tahun 2017 tentang wajib belajar pendidikan menengah Sulsel tidak di integrasikan juga jika seperti itu. Ini yang mesti dijawab juga Kemendagri jika ingin konsisten seperti itu.
Pihaknya di Bone, paham soal masalah perda yang terlalu banyak yang dikhawatirkan Kemendagri, makanya perda soal pemerintahan desa yang ditetapkan kemarin itu justru mengintegrasikan sekitar 6 atau 7 perda menjadi 1 perda pemerintahan desa, terapi tidak semua masalah di daerah bisa di buat seperti itu.
"Langkah-langkah yang kami lakukan saat ini
masih dalam tahap penyelesaian secara administrasi pemerintahan belum ke tahapan yang lebih jauh," terangnya. (sae)