6 Ranperwali Kota Palopo Dibahas Perancang Kumham Sulsel

  • Bagikan

Pada Ranperwali Kelima “Sistem Klarifikasi Keamanan dan Akses Arsip Kota Palopo”, Firman katakan ranperwali ini harus berpedoman pada Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No 17/2011 tentang Pedoman Pembuatan Sisten Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis.

Pada Ranperwali Keenam “Jadwal Retensi Arsip Substansif Kota Palopo”, Norma katakan, secara subtansi, Pemerintah Kota Palopo perlu menyesuaikan UU No 43/2009 tentang Kearsipan dan PP No 28/2012 tentang Pelaksanaan UU No 43/2009 tentang Kearsipan.

Terakhir disamapaikan oleh perancang, secara keseluruhan keenam ranperwali tersebut dari aspek penyusunan dan penulisannya telah mengacu pada UU No 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, namun tetap harus disempurnakan.

Turut hadir dalam kegiatan Harmonisasi ini, Direktur RSUD dr. Palemmai Tandi Hj. Utia Sari Judas, Plt Kepala Dinas Kearsipan Palopo Munasirah, Kepala Bagian Hukum Kota palopo Subair, Jajaran Pemerintah Kota Palopo, Perancang Kanwil, dan Analis Hukum Kanwil.

  • Bagikan