Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Marathon 12 Ranperwali Kota Palopo

  • Bagikan

Lanjut Haris, kegiatan penghamonsasian dilaksanakan oleh 22 tenaga fungsional perancang terdiri dari dari tingkatan ahli pertama, muda, dan madya. "Pelaksanaan harmonisasi ini juga atas perintah Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” jelas Andi Haris mewakili Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo Taufiq mewakili Pemerintah Kota menyampaikan terima kasih kepada Tim Perancang Kanwil Sulsel yang telah mengadakan kegiatan harmonisasi ini. “Harmonisasi ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Walikota yang nantinya akan dilaksanakan di Kota Palopo,” kata Taufiq.

Adapun tanggapan teknis terhadap seluruh Ranperwali di atas diberikan oleh Tim Perancang Zona Palopo diantaranya: Norma, Asryani, Mayasari, Firman, dan Rismayana.

Tanggapan tim perancang secara umum didasarkan pada struktur payung hukum yang melingkupi, sifat masing-masing Ranperwali apakah atribusi atau delegasi, dan pengelompokan materi muatan yang harus disusun secara sistematis.

Dalam hal aspek penyusunan dan penulisan harus mengacu pada UU No 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga perlu sedikit disempurnakan kembali.

Hadir dalam rapat ini para Kepala SKPD terkait beserta jajaran pada Pemerintah Kota Palopo, dari Kanwil Kemenkumham Sulsel hadir Tim fungsional Perancang dan Analis Hukum. (*/fnn)

  • Bagikan