Kumham Sulsel Harmonisasi Ranperda “Pengelolaan Keuangan Daerah” Kabupaten Barru

  • Bagikan

Fajar.co.id, Makassar -- Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Hari ini, Senin (14/11), kembali melakukan harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda), kali ini membahas ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kab. Barru, bertempat di Aula Kanwil.

Perancang Kanwil, Baharuddin yang membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatakan pengharmonisasian ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) No 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diubah dengan UU No 13/2022 tentang perubahan kedua. Pengharmonisasian ini menjadi kewenangan Kanwil Kemenkumham.

“Tujuan dari pengharmonisasian ini adalah untuk melihat secara vertikal/horizontal agar peraturan yang dibentuk tidak bertentangan baik secara substansi pasal per pasal maupun dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” kata Baharuddin.

Sementara itu Kepala Bagian Hukum Kab Barru Naidah menyampaikan terima kasih atas kesediaan Kanwil untuk melaksanakan harmonisasi ini.

“Ranperda yang akan dibahas masih membutuhkan perbaikan dan masukan dari Perancang Kanwil Sulsel," kata Naidah.

Naidah berharap dalam pengharmonisasian ini, dapat di bahas pasal per pasal dan bab per bab secara teknis.

Selanjutnya, jajaran perancang zonasi Barru yang terdiri dari Norma, Fatmawati rahmat, A. Adryana Akbar dan Zulkifli Annas mengatakan, ranperda ini secara umum dimaknai sebagai manivestasi dari pelaksanaan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 283.

  • Bagikan