Legislator Bolos, Rapat Paripurna DPRD Wajo Tertunda

  • Bagikan
Suasana ruang rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Wajo yang nampak sepi, Senin, 14 November. (FOTO: IMAN SETIAWAN P/FAJAR)

FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Rapat paripurna DPRD Kabupaten Wajo yang dijadwalkan, Senin, 14 November di Gedung DPRD Wajo tertunda. Lantaran sejumlah anggota dewan tidak hadir alisan tidak kuorum.

Berdasarkan surat Sekretariat DPRD Wajo, sejatinya, rapat paripurna pembicaraan tingkat II sebagai rapat paripurna VIII masa persidangan I tahun 2022/2023, dimulai pada pukul 13.00 Wita.

Namun hingga pukul 15.00 Wita, jumlah anggota dewan yang menandatangani daftar hadir 18 dari 40 orang. Tercatat 5 orang sakit, 10 orang izin, 7 orang tanpa keterangan alisan bolos.

3 unsur pimpinan DPRD Wajo telah hadir dan Bupati Wajo Amran Mahmud beserta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur PDAM Wajo, Andi Dedy Iqbal. Daftar hadir tak berubah.

Berdasarkan Peraturan DRPD Wajo No. 2 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Wajo. Pasal 161 ayat 1 poin b rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri secara fisik oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD, untuk memberhentikan pimpinan DPRD serta untuk menetapkan perda dan APBD.

Ketua DPRD Wajo Andi Alauddin Palaguna mengatakan, rapat tertunda ini dalam rangka pengambilan keputusan atas persetujuan terhadap Ranperda Wajo 2022.

Diantaranya, mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Danau Tempe.

"Saya menyampaikan permohonan maaf, karena ada 15 anggota tidak hadir dengan keterangan sakit dan izin," ujarnya.

Legislator dari Fraksi PAN ini menyebutkan, surat undangan rapat paripurna telah disampaikan kepada seluruh anggota DPRD, Jumat 11 November kemarin.

  • Bagikan